Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V (24/6), DPD RI mengesahkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer serta menyetujui hasil kajian Timja Politik Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Dan Pimpinan telah memutuskan keanggotan Pansus menjadi lima belas (15) orang Anggota,” ucap LaNyalla.
Ke-lima belas anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD RI. Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer sendiri untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia. Saat ini DPD RI menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan pansus yang diinisiasi Komite III DPD RI tersebut akan memperjuangkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI. Menurut LaNyalla, Timja Politik PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Timja ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini.
Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI. Pertama, usul Pengubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah." Kedua, usul pengubahan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 sehingga berbunyi: "(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu."
"Untuk selanjutnya Pimpinan menugaskan Kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini dan menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021," ucap LaNyalla.
Berita ini bersumber dari DPD RI.
0 Komentar