Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Panja ini ditujukan untuk mengurai sengkarut guru honorer di berbagai daerah. Jumlah guru honorer terus melimpah jumlahnya, tapi belum diangkat menjadi ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengemukakan, masalah GTK adalah masalah nyata di dunia pendidikan Indonesia. Rekrutmen GTK juga tidak satu pintu. Semua Pemda bisa merekrut, bahkan sekolah pun bisa merekrut senditi berdasarkan kebutuhannya. "Hal ini menyebabkan jumlah guru honorer menjadi cukup banyak, baik yang direkrut pemerintah daerah (provinsi dan kab/kota), bahkan direkrut oleh sekolah itu sendiri,” katanya saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dikatakan Agustina, sebaran dan kualitas guru honorer tidak merata di semua daerah maupun di semua tingkatan pendidikan. Ini selalu menjadi persoalan klasik. Padahal, pendidikan bermutu salah satunya berawal dari GTK. Pendidikan bermutu, lanjutnya, merupakan modal menuju sumber daya manusia yang berlualitas dan berdaya saing, serta menjadi salah satu bentuk investasi yang akan menentukan masa depan bangsa.
“Di sisi lain, Kemendikbud belum memiliki peta kebutuhan dan sebaran guru terutama guru PNS yang berdasarkan kebutuhan per provinsi dan kabupate/kota, per jenjang pendidikan, per jalur pendidikan, dan per mata pelajaran. Kebutuhan guru baru ini juga terjadi karena prediksi adanya guru PNS yang memasuki masa pensiun," papar legislator dapil Jawa Tengah IV ini.
Ditambahkan politisi PDI Perjuangan ini, upaya memperbaiki GTK honorer masih terus terkendala dengan persoalan klasik, seperti tumpang tindih peraturan, tata kelola pendidikan antara pusat dan daerah, pengelolaan anggaran pendidikan, serta pendidikan yang belum ramah untuk penyandang disabilitas. "Berdasarkan deskripsi itu, Komisi X perlu melakukan pengawasan dengan membentuk Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN untuk memastikan tersedianya guru dan tenaga kependidikan yang merata,” ungkapnya.
Berita ini bersumber dari DPR
0 Komentar