Komisi X Terima Audiensi Terkait Pengangkatan GTK Honorer

 


Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (Panja PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI beraudiensi dengan sejumlah perwakilan kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021). Audiensi membahas permasalahan GTK Honorer serta masukan dan evaluasi pengangkatan GTK honorer menjadi ASN.

Hadir dalam forum ini di antaranya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur H. Himam Haris, dan Kepala Diknas Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani.

Mereka menyampaikan belum ada sosialisasi atau pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 

Di sisi lain, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang PPPK Pasal 5 ayat 2 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.  Sedangkan, APBD tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunjangan yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramesti membenarkan masih banyak permasalahan yang terjadi dengan tenaga guru dan tenaga kependidikan. Dalam tinjauan Komisi X DPR RI ke lapangan, mayoritas permasalahan nyata adalah carut marut pengangkatan GTK honorer menjadi ASN.

Karenanya, lanjut Agustina, bahan paparan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU ini, dan substansinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan rekomendasi Panitia Kerja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI kepada Pemerintah.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mendesak pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya mendorong semangat pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN tidak hanya berdasarkan proses seleksi. Sebab, tidak menjamin mereka yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN.

Komisi X juga meminta pemerintah untuk memperpanjang waktu pendaftaran atau pembukaan program pengangkatan PPPK tahun 2021. Sementara terkait anggaran, Komisi X mendesak Pemerintah untuk merubah regulasu supaya skema penganggaran dalam seleksi PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Berita ini bersumber dari DPR RI


Posting Komentar

0 Komentar